Jakarta, MAHATVA.ID — Dua aparat TNI dan Polri menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan mereka dalam mengamankan Sudrajat, pedagang es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya sempat menuduh Sudrajat menjual es kue berbahan spons, namun hasil uji laboratorium menyatakan tuduhan tersebut tidak benar.

Peristiwa ini bermula dari video yang viral di media sosial, memperlihatkan Sudrajat diamankan oleh aparat TNI dan Polri di kawasan Utan Panjang, RT 010 RW 05, Kemayoran. Dalam video tersebut, pedagang es kue itu dituding menjual makanan yang diduga terbuat dari spons, sehingga memicu kemarahan dan kecaman warganet.

Diketahui, dua aparat tersebut masing-masing bertugas sebagai Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru.

Dalam video yang beredar luas, Sudrajat bahkan diminta memakan es kue dagangannya sendiri sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Kemayoran. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium, es kue yang dijual Sudrajat dinyatakan aman dan layak konsumsi karena terbuat dari bahan-bahan makanan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi, mengakui pihaknya telah keliru dan menyesali tindakan tersebut.

“Kami mengakui telah keliru dan kami menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Sudrajat. Hasil laboratorium sudah jelas menyatakan bahwa es kue tersebut aman dan layak dikonsumsi,” ujar Aiptu Ikhwan.

Ia menjelaskan, tindakan pengamanan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Aparat kemudian bergerak cepat tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang dagangan Sudrajat.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami. Tindakan tersebut murni karena kekhawatiran atas laporan warga, namun kami akui langkah kami terlalu gegabah,” tambahnya.

Kedua aparat TNI-Polri tersebut juga berharap agar Sudrajat dapat kembali berjualan seperti biasa dan tidak lagi merasa dirugikan akibat peristiwa tersebut.