MAHATVA.ID – Setelah empat dekade terbelenggu sengketa, persoalan tanah Persil 84 di Desa Gunung Putri akhirnya menemukan titik terang. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, dan Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, konflik panjang ini berhasil diselesaikan secara damai melalui kolaborasi berbagai pihak.
Kesepakatan ini dicapai berkat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari Kantor Pertanahan BPN Bogor II, pemerintah desa dan kecamatan, perusahaan terkait, serta warga setempat.
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Ruang Serbaguna 1, Cibinong, Jumat (29/11/2024), Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, mengungkapkan rasa syukurnya.
"Setelah lebih dari 40 tahun, sengketa tanah Persil 84 kini sudah clear and clean. Kami telah menandatangani nota kesepahaman untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas," ujarnya.
Daman Huri menambahkan, warga yang sebelumnya terjebak dalam ketidakpastian kini dapat merasa lega karena kepemilikan tanah mereka telah diakui secara sah. Meski masih ada beberapa hal teknis yang perlu diselaraskan, ia optimis semuanya akan rampung dalam waktu dekat.
"Mulai Senin, kami akan memproses peningkatan dokumen dan legalitas surat tanah warga di Persil 84. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, termasuk pemerintah daerah, BPN, serta perusahaan yang mau legowo demi kepentingan warga. Ini adalah kemenangan besar bagi masyarakat Gunung Putri," tegasnya.
Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama semua pihak dalam menyelesaikan konflik ini.
"Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi luar biasa dari berbagai pihak. Saya harap warga segera memanfaatkan momentum ini untuk memproses legalitas tanah mereka sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini membawa manfaat besar bagi kesejahteraan warga.




