MAHATVA.ID -Pelaksanaan program asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani pidana atas perkara kejahatan seksual terhadap anak. Sabtu (20/12)

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber, WBP tersebut disebut memperoleh asimilasi di luar tembok Lapas dengan tingkat kepercayaan tinggi.

Dalam pelaksanaannya, asimilasi itu diduga tidak hanya terbatas pada kegiatan kerja, melainkan disertai dengan mobilitas luas yang dinilai melampaui ketentuan pengawasan sebagaimana diatur dalam sistem pemasyarakatan.

Sumber internal menyebutkan, WBP tersebut menjalani aktivitas di luar Lapas dengan peran sebagai tenaga mekanik. Namun, dalam praktiknya, aktivitas tersebut diduga berkembang menjadi keleluasaan beraktivitas di luar pengawasan, termasuk dugaan penggunaan kendaraan dinas milik negara.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan kunjungan WBP ke rumah keluarganya. Bahkan, muncul dugaan bahwa istri WBP tersebut kini tengah mengandung, dengan perkiraan usia kehamilan yang mengarah pada periode ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai narapidana aktif.

Informasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan batasan pengawasan dalam pelaksanaan asimilasi luar Lapas.

Oleh itu, Jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan asimilasi berpotensi menyimpang dari tujuan pembinaan dan dapat mengarah pada bentuk pelonggaran pidana yang tidak sesuai dengan prinsip pemasyarakatan.

Terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kendaraan negara merupakan aset publik yang penggunaannya dibatasi secara ketat untuk kepentingan kedinasan. Penyerahan atau pemanfaatan kendaraan dinas oleh WBP, apabila benar terjadi, dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap tata kelola aset negara.

Dalam sistem pemasyarakatan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawa umur termasuk dalam kategori narapidana yang penerapan asimilasinya dilakukan secara sangat selektif, mengingat risiko residivisme serta dampak sosial yang luas.