MAHATVA.ID -Kasus asmara remaja di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berujung proses hukum serius. Seorang pemuda berusia 19 tahun resmi dilaporkan keluarga korban ke kepolisian setelah menjalin hubungan dengan RF (16 tahun), siswi kelas II SMA.

Perkara ini kini ditangani Polsek Tanimbar Utara dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih tergolong di bawah umur sesuai ketentuan hukum.

Penegasan Aparat Hukum

Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu Efer Fasse, menegaskan bahwa kasus ini diproses sesuai aturan tanpa ada toleransi.

“Kami mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, serta memastikan setiap pihak yang terlibat memperoleh perlindungan sesuai aturan yang berlaku. Kasus anak di bawah umur tidak ada toleransi,” ujarnya kepada mahatva.id. Munggu dini hari (31/8)

Landasan Hukum Perlindungan Anak

Merujuk pada Pasal 76D dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan persetubuhan dengan anak, yakni individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang sudah menikah. Artinya, meskipun hubungan terjalin atas dasar suka sama suka, hukum tetap menilai perbuatan tersebut sebagai tindak pidana yang wajib diproses.

Dampak Sosial dan Masa Depan Pendidikan

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena berpotensi mengancam masa depan pendidikan korban. Peristiwa tersebut juga menjadi cerminan pentingnya pengawasan keluarga, peran sekolah, serta dukungan masyarakat dalam mendampingi generasi muda agar tidak terjerumus pada pergaulan berisiko.