JAKARTA, MAHATVA.ID – Anggota DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bambang Soesatyo, menilai usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat merupakan gagasan yang menarik secara akademik, namun perlu dikaji secara sangat hati-hati.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie.
“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun kita harus bertanya terlebih dahulu, apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?” ujar Bamsoet.
Bamsoet menekankan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia selama ini berlandaskan prinsip Trias Politica, yang membagi kekuasaan menjadi tiga cabang utama Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
Menurutnya, dalam praktik, ketiga cabang tersebut masih menghadapi berbagai persoalan seperti tumpang tindih kewenangan dan tarik-menarik kepentingan.
“Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan koordinasi,” jelasnya.
Bamsoet mengingatkan bahwa sejak amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002, Indonesia telah memperkuat mekanisme checks and balances antar lembaga negara.
Saat ini Cabang eksekutif dijalankan oleh Presiden, Legislatif oleh DPR dan MPR, Yudikatif oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi sengketa kewenangan antar lembaga.




