Bogor, MAHATVA.ID – PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (Kajama) kembali menjadi sorotan setelah diduga mencopot segel dan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sebelumnya dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Penyegelan tersebut diketahui telah dilakukan sejak September 2025 lalu lantaran perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Gunung Putri itu belum mengantongi perizinan secara lengkap.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tri Tugastyo, mengungkapkan bahwa pencopotan segel ini merupakan kejadian yang kedua kalinya.
“Kalau sekarang sudah dicopot lagi oleh Kajama, berarti ini yang kedua kalinya. Sebelumnya juga dicopot dan kami pasang lagi,” ujar Yogi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Yogi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan langkah lanjutan atas tindakan sepihak tersebut. Namun, penindakan akan dilakukan setelah adanya laporan dan instruksi dari pimpinan.
“Nanti kami ke lokasi lagi untuk mengecek langsung. Penindakan serupa akan kami lakukan, setelah laporan dan ada perintah dari pimpinan atau Pak Kasatpol PP,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasyid, menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan sebelumnya merupakan hasil kolaborasi dengan DPRD Kabupaten Bogor.
“Langkah penyegelan dan pemasangan garis PPNS di Kajama itu ketika kami mendampingi Komisi I sidak beberapa bulan lalu. Saya memang instruksikan anggota untuk menjalankan perintah anggota DPRD, namun wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Cecep.
Ia menegaskan, pihaknya tetap berhati-hati dalam melakukan penindakan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.




