Bogor, MAHATVA.ID – Aduan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bogor Barat resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong oleh Komunitas Bogoh Bumi Sunda (BBS). Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan estimasi potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp49,48 miliar.
Dalam dokumen pengaduan yang diterima kejaksaan, BBS memaparkan dugaan pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (minerba).
Kerugian negara dihitung dari potensi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan, royalti yang tidak disetorkan, hingga beban pemulihan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Aktivitas pertambangan tersebut disebut berlangsung di Kampung Ciawian dan Kampung Pabuaran Kidul, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Warga setempat mendokumentasikan keberadaan alat berat yang menggali tanah, pasir, dan batu secara terbuka dalam kurun waktu cukup lama, diduga tanpa pengawasan memadai.
BBS menduga praktik tersebut menggunakan modus perluasan wilayah tambang di luar izin usaha pertambangan (overshoot IUP). Dugaan ini sejalan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026, yang mencatat sejumlah IUP minerba di Kabupaten Bogor diduga melampaui batas konsesi yang diizinkan.
Ketua BBS, Supendy, menyebut estimasi kerugian negara dari sektor pajak dan PNBP selama tiga tahun mencapai Rp16,987 miliar.
“Jika ditambah kebutuhan pemulihan lingkungan dan rekonstruksi infrastruktur sebesar Rp32,5 miliar, maka total estimasi kerugian negara mencapai Rp49.487.500.000,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, BBS mendorong agar laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi, serta melibatkan tim ahli forensik keuangan, pertambangan, dan lingkungan. Selain itu, komunitas juga meminta aparat penegak hukum menelusuri alur transaksi keuangan, termasuk memeriksa pelaku usaha, pemberi izin, dan pihak pengawas.
Tak hanya melapor ke kejaksaan, BBS juga berencana melakukan audiensi dengan instansi terkait serta membuka posko pengaduan warga guna menghimpun dukungan publik dan kesaksian tambahan.



