MAHATVA.ID – Bea Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Kota Bandung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memusnahkan barang milik negara hasil penindakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Barang-barang ini, termasuk hasil tembakau dan minuman beralkohol, merupakan hasil penegakan hukum sinergis dengan Satpol PP dan dukungan Polri, TNI, serta kejaksaan.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara tetapi juga menciptakan ketertiban sosial dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Upaya ini menunjukkan komitmen kita dalam menertibkan wilayah dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujar Koswara.

Barang yang dimusnahkan mencakup:

Sigaret Kretek Mesin (SKM): 3.204.938 batang, dengan nilai Rp4,31 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,28 miliar.

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 2.047 botol, dengan nilai Rp157,57 juta dan potensi kerugian negara Rp116,75 juta.


Total nilai barang mencapai Rp4,47 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga November 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan untuk memastikan barang-barang tidak dapat digunakan kembali.