Jakarta, MAHATVA.ID – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/2/2026), menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau sekitar Rp 2,9 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 subsider 5 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.

Peran Bersama dalam Proyek Terminal dan Kapal

Majelis hakim meyakini Kerry melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT JMN yang juga Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

Gading dan Dimas diadili dalam berkas perkara terpisah. Keduanya telah divonis 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hakim menyatakan, penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum karena sejak awal tidak menjadi kebutuhan mendesak bagi Pertamina. Namun, proyek tersebut masuk dalam rencana investasi tahun 2014 karena adanya campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.

Penyewaan terminal BBM tersebut dinyatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun.