MAHATVA.ID -Dugaan pelanggaran hukum dalam pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, mencuat ke publik. Mantan Sekretaris BPD dinonaktifkan secara sepihak tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati, sementara anggota pengganti sudah bekerja satu pekan tapi terdampak inprosudural sehingga kunjung menerima SK maupun gaji.
Kondisi ini menyingkap lemahnya tata kelola administrasi pemerintahan desa dan membuka ruang pelanggaran hak atas jabatan publik serta keuangan negara.
“Saya diberhentikan begitu saja. tidak ada SK dari Bupati. Maka saya masih sah sebagai anggota dan tetap berhak atas gaji,” tegas mantan Sekretaris BPD tersebut, yang kini menanti keadilan.
Sementara itu, anggota pengganti yang sudah mulai aktif sejak awal tahun, bekerja dalam ketidakpastian. Tanpa SK Bupati, ia tak berhak atas tunjangan, dan hingga kini belum digaji.
Aktivis: Camat Tak Bisa Berlagak Jadi Bupati
Seorang aktivis pemerhati tata kelola pemerintahan menilai kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural. Ia menyebut pemberhentian anggota BPD tanpa SK Bupati adalah pelanggaran serius yang bisa berbuntut hukum.
“Masalah BPD itu prinsipil. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus lewat Inspektorat, keluar BAP, baru ke Bupati untuk keluarkan SK pemberhentian. Camat tidak bisa bicara atas nama Bupati. Kalau belum ada SK, hak keuangan tetap melekat,” ujarnya tajam.
Ia mengingatkan, tanpa dasar hukum yang sah, tindakan sepihak bisa berujung pada pelanggaran pidana.
Ketua BPD Geram: Ini Uang Negara, Bukan Main-Main




