MAHATVA.ID - Pemerintah telah menetapkan fokus penggunaan dana desa untuk tahun 2026, dengan prioritas utama meliputi bantuan langsung tunai (BLT), penguatan ketahanan iklim desa, peningkatan layanan kesehatan, program ketahanan pangan, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan sektor prioritas desa.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang diundangkan pada 29 Desember 2025. Peraturan ini menekankan alokasi dana desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, penguatan desa dalam menghadapi perubahan iklim dan bencana, peningkatan promosi dan layanan kesehatan dasar, serta program ketahanan pangan dan pengembangan lembaga ekonomi desa.
Dana desa juga akan digunakan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program padat karya tunai, serta pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. Fokus lainnya adalah pengembangan potensi dan keunggulan desa melalui program sektor prioritas.
Pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah penyaluran dana desa. Dana operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3% dari pagu dana desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Fokus penggunaan dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban terkait percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, sesuai peraturan perundang-undangan.
BLT untuk Pengentasan Kemiskinan
BLT Desa ditetapkan maksimal Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dengan pembayaran dapat dilakukan sekaligus untuk tiga bulan. Penerima manfaat ditetapkan melalui musyawarah desa berdasarkan data pemerintah, dan pembayaran dilakukan secara tunai atau non-tunai.
Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan dana desa sejak APB Desa ditetapkan, melalui sistem informasi desa atau media publikasi yang mudah diakses masyarakat.
Sanksi akan diberikan kepada pemerintah desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan dana desa, berupa larangan mengalokasikan dana operasional pemerintah desa maksimal 3% dari pagu dana desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih, pada tahun anggaran berikutnya.


