Bogor, MAHATVA.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat 2 KUHP terkait pernikahan yang diduga melanggar hukum kembali digelar. Namun hasil tuntutan jaksa dalam sidang kali ini justru menuai kekecewaan dari pihak pelapor, Ibu Dermawan Simbolon, yang merasa bahwa tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa tidak sebanding dengan ancaman pidana maksimal yang tertera dalam pasal tersebut.

“Yang awalnya ancaman pidana 5 sampai 7 tahun, tapi kenapa hari ini tuntutan hanya 1 tahun? Saya tidak puas dengan hasil ini. Ada apa sebenarnya?” ujar Ibu Dermawan Simbolon dengan nada kecewa dan suara terbata-bata usai persidangan.

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kuasa hukum Ibu Dermawan Simbolon, Bangun Simbolon, menyatakan bahwa dirinya dan tim sudah mengikuti seluruh proses persidangan sejak awal, mulai dari pembacaan dakwaan, pemanggilan saksi, pemeriksaan ahli, hingga pembelaan dari saksi yang meringankan.

Menurut Bangun, seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup untuk membuktikan bahwa dua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 279 ayat 2 dan ayat 1 KUHP karena melakukan pernikahan meski mengetahui ada halangan hukum yang sah.

“Ini sudah terbukti di persidangan. Tapi kenapa justru tuntutannya hanya satu tahun? Ini tidak masuk akal. Dasarnya dari mana?” tegas Bangun Simbolon.

Ia juga menambahkan, jika tuntutan jaksa berada pada kisaran tiga tahun, pihaknya masih dapat menerima dengan logika hukum yang wajar. Namun tuntutan hanya satu tahun dinilai mencederai rasa keadilan.

“Kalau dituntut 3 tahun, kita masih bisa terima. Tapi ini dari ancaman 7 tahun jadi 1 tahun? Padahal mereka sendiri menyebutkan bahwa terdakwa secara sadar dan meyakinkan melakukan pernikahan padahal ada halangan hukum,” tambahnya.

Harapan untuk Kejaksaan: Tegakkan Keadilan Tanpa Intervensi