MAHATVA.ID - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) 2025 dengan tema "Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas", bertempat di Hotel Lor’In Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (24/5/2025).
Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah, menjelaskan bahwa RAC ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan DPC selama lebih dari dua tahun terakhir sekaligus menyerap aspirasi anggota dalam merumuskan target program ke depan.
“Titik berat RAC ini adalah bagaimana menyolidkan pengurus dan anggota. Kita bahas juga masukan-masukan strategis untuk arah organisasi ke depan,” kata Oteu.
Bahas RUU KUHP dan Perluasan Delik Zina
RAC 2025 ini juga menghadirkan narasumber hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, yakni Prof. Handaya Sullah dan Prof. Iwan Dermawan, untuk menyosialisasikan dan mendalami substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang rencananya akan disahkan dalam waktu enam bulan ke depan.
Menurut Oteu, salah satu poin penting yang dibahas adalah Pasal 418 RUU KUHP mengenai perluasan definisi zina, yang berpotensi mengubah sistem hukum pidana Indonesia secara signifikan.
“Pasal ini menyebutkan bahwa orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau yang biasa disebut kumpul kebo dapat dikenai pidana. Ini sangat penting diketahui oleh seluruh advokat,” ujarnya.
Perkuat Integritas dan Peran Advokat
Melalui kegiatan ini, DPC Peradi Cibinong berharap dapat memperkuat integritas organisasi, mempererat solidaritas antaranggota, serta meningkatkan peran advokat dalam sistem hukum nasional yang sedang mengalami perubahan besar.


