MAHATVA.ID – Konflik antar dua kelompok tani pecah di wilayah lahan kehutanan sosial Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Perselisihan ini dipicu oleh perebutan hak garap lahan yang berstatus milik negara.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar, menyoroti langsung persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa konflik terjadi antara dua pihak, yakni Kelompok Tani Daun Sajati dan Kelompok Tani Akar Berkah.
“Ini sangat disayangkan. Konflik ini muncul karena memperebutkan lahan negara, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama dalam skema kehutanan sosial,” ujar Beben Suhendar saat dihubungi mahatva.id, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Beben, skema kehutanan sosial sendiri merupakan program pemerintah pusat yang memberikan akses kelola lahan hutan negara kepada masyarakat sekitar secara legal, guna meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kelestarian hutan.
Namun, implementasinya di Desa Sukaharja justru menimbulkan konflik horizontal. Beben menekankan bahwa prinsip dari kehutanan sosial adalah kolaborasi dan keberlanjutan, bukan dominasi kelompok tertentu.
“Kami mendorong agar semua pihak, baik kelompok tani maupun pihak desa, berembuk secara terbuka dengan difasilitasi instansi terkait seperti Kementerian LHK atau Perhutani,” tambahnya.
Dugaan adanya tumpang tindih kepemilikan garapan, hingga pengumpulan iuran ilegal dari calon penggarap lahan juga memperkeruh suasana. Hal ini perlu segera direspons oleh pemerintah daerah dan instansi kehutanan.
Beben Suhendar juga meminta adanya pendataan ulang terhadap anggota kelompok tani, sekaligus evaluasi terhadap struktur dan legalitas organisasi masing-masing kelompok.
“Jangan sampai niat baik dari program kehutanan sosial justru berubah jadi ajang rebutan kekuasaan. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan,” tegasnya.


