MAHATVA.ID – Kesepakatan penting terkait pengelolaan tiket masuk kawasan wisata tercapai antara pihak Gerbang Utama Gunung Bunder dan Gerbang Utama Gunung Sari. Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara Musyawarah yang digelar pada Jumat, 25 April 2025 di Kantor Lokapurna, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Kepala Desa Gunung Sari, Ketua Lokapurna, Kapolsek Cibungbulang, Danramil Cibungbulang, Satpol PP Kecamatan Pamijahan, serta Ketua Forum Gunung Bunder Bogor.
Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan biaya masuk kawasan wisata di dua gerbang tersebut.

Kesepakatan Sementara: Tiket Rp15.000
Dalam berita acara tersebut, disepakati bahwa harga tiket masuk untuk Gerbang Utama Gunung Bunder dan Gunung Sari akan dijual sebesar Rp15.000. Kesepakatan ini bersifat sementara, sambil menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang, yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Langkah ini diambil atas dasar keinginan masyarakat dan demi menghindari polemik lebih lanjut terkait biaya masuk wisatawan ke kawasan alam tersebut.
Penandatanganan Kesepakatan
Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan kedua pihak, yaitu:
• Iwan Setiawan (Gerbang Gunung Bunder)



