MAHATVA.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan kebijakan baru terkait jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri. Kebijakan tersebut menetapkan batas maksimal 50 siswa per kelas, khusus untuk jenjang SMA/SMK Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melalui akun TikTok pribadinya @dedimulyadiofficial, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai upaya nyata untuk mengurangi angka putus sekolah di wilayah Jawa Barat, yang saat ini masih tergolong tinggi.
"Angka 50 siswa per kelas adalah batas maksimum, bukan kewajiban," tegas Dedi Mulyadi dalam unggahannya, Kamis (3/7/2025).
"Sekolah tetap dapat mengatur jumlah siswa antara 30–45 per kelas, sesuai kapasitas."Sekolah Diminta Tidak Menolak Siswa
Gubernur yang akrab disapa KDM ini menyatakan, jika terdapat lonjakan pendaftar dan kondisi siswa berasal dari daerah yang jauh serta membutuhkan biaya tinggi untuk mengakses pendidikan, maka sekolah negeri wajib menerima siswa tersebut demi mencegah mereka putus sekolah.
Tanggapan Guru dan Kekhawatiran Kualitas Pendidikan
Kebijakan ini mendapat sorotan publik setelah seorang guru di Jawa Barat menyuarakan kekhawatiran terhadap wacana penambahan kapasitas kelas hingga 50 siswa. Guru tersebut mengungkapkan bahwa jumlah ideal siswa dalam satu kelas seharusnya 36 orang, demi efektivitas pembelajaran dan kenyamanan siswa.
Beberapa pihak juga menilai kebijakan ini berpotensi menyebabkan turunnya kualitas pendidikan, terutama jika tidak dibarengi dengan penambahan ruang kelas dan tenaga pengajar.
Upaya Pemerintah Mengakomodasi Akses Pendidikan




