MAHATVA.ID – Dari hasil penelusuran dan investigasi, sebuah dokumen Copy berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 1 Juni 1974 mengungkap penetapan lahan eks Perkebunan Gunung Putri seluas ±800 hektare di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebagai kawasan yang diperuntukkan untuk keperluan industri dan perumahan.

Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Solihin G.P., dan menjadi dasar hukum pemanfaatan lahan yang hingga kini menjadi bagian penting dari perkembangan kawasan strategis di timur lokasi tersebut.

Isi Pokok Keputusan: Lahan untuk Kawasan Industri dan Perumahan

Surat keputusan tersebut menetapkan:

• Tanah seluas 800 hektare dinyatakan sebagai lahan untuk keperluan industri dan perumahan.

• Lahan itu diletakkan langsung di bawah pengawasan Gubernur Provinsi Jawa Barat.

• Segala bentuk perubahan fungsi, alih hak, hingga pembangunan di area tersebut harus melalui izin resmi Gubernur Jawa Barat.

PT I.F.I. Ditunjuk sebagai Mitra Pemanfaatan Lahan

Dalam surat tersebut, PT. I.F.I. (Indonesia Financing And Investment) yang berkedudukan di Jakarta ditunjuk sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perusahaan ini diberi mandat untuk: