Jakarta, MAHATVA.ID – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, 7 Agustus 2025.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menyebut bahwa cuti bersama ini diberikan untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa. “Pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” tertulis dalam Keputusan Bersama Menag Nomor 933 Tahun 2025, Menaker Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan perubahan ini, 18 Agustus 2025 resmi menjadi tambahan cuti bersama, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan peringatan HUT ke-80 menjadi momen yang penuh kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme.

“Beliau menghendaki Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus nuansanya penuh kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme, dengan konsep ‘pesta rakyat’,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Presiden juga meminta agar 80 persen kuota peserta upacara di Istana Merdeka diberikan kepada masyarakat. Pendaftaran undangan dibuka oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui tiga gelombang, yaitu Senin (4/8), Kamis (7/8), dan Jumat (8/8) melalui situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id/.

Selain di tingkat pusat, pemerintah mengajak seluruh daerah di tanah air untuk menggelar kegiatan perayaan, lomba, dan acara rakyat. Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 diharapkan memberi kesempatan bagi masyarakat memperpanjang perayaan HUT RI ke-80.

“Karena tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, maka atas masukan para menteri, Presiden memutuskan untuk meliburkan tanggal 18 Agustus,” tegas Mensesneg.