Bogor, MAHATVA.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Menurut Ibas, pembentukan undang-undang tidak hanya menjadi tanggung jawab DPR, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah.

“Dalam membentuk UUD, parlemen juga membutuhkan pemerintah untuk menyusun daftar isian serta menyelesaikan hal tersebut. Jika RUU Perampasan Aset diperlukan, maka hal itu harus segera dituntaskan oleh DPR,” tegas Ibas, Minggu (31/8).

Ibas menegaskan, Partai Demokrat yang saat ini memiliki 44 kursi di DPR RI siap mengawal hingga tuntas pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut.

“Kami percaya hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, terlebih dengan kondisi bangsa saat ini. Objek-objek vital harus dilindungi, dan pola-pola perampasan aset yang terjadi harus diselesaikan dengan cara yang baik, sesuai aturan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ibas menyampaikan komitmen Demokrat untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat.

“Sudah lebih dari 10 tahun Partai Demokrat konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ke depan, kami ingin terus memastikan program-program aspirasi rakyat bisa diwujudkan,” pungkasnya.