MAHATVA.ID – Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) mengkritisi hasil revisi Undang-Undang TNI yang disahkan DPR RI karena hanya menempatkan TNI sebagai elemen pendukung dalam pertahanan siber. Direktur Eksekutif IDCI, Yayang Ruzaldy, menilai keputusan ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI merupakan alat utama pertahanan negara.
Menurut Yayang, ancaman siber modern seperti sabotase digital, pencurian intelijen, hingga konflik geopolitik memiliki dampak yang setara dengan ancaman militer konvensional. Oleh karena itu, TNI seharusnya memiliki peran utama dalam menangani serangan siber strategis, seperti yang diterapkan oleh US Cyber Command, Unit 8200 Israel, dan NATO.
“Seharusnya TNI tidak hanya menjadi pendukung, tetapi komponen utama dalam menghadapi ancaman di ruang siber,” tegasnya.
Selain itu, IDCI menyoroti Perpres No. 8 Tahun 2021 yang tidak mengklasifikasikan ancaman siber sebagai ancaman militer. Menurut Yayang, lembaga sipil seperti BSSN dan Kemenkominfo tidak memiliki otoritas komando militer yang diperlukan untuk merespons serangan siber terhadap infrastruktur kritis nasional.
“Serangan terhadap pusat data nasional atau sektor keuangan yang hanya ditangani lembaga sipil berpotensi menciptakan kekosongan komando, yang dapat melemahkan respons negara dalam menghadapi ancaman siber,” ujarnya.
Sebagai solusi, IDCI merekomendasikan beberapa langkah strategis, di antaranya:
• Revisi lebih lanjut terhadap UU TNI, agar pertahanan siber menjadi tugas pokok militer.
• Pembentukan Komando Siber Nasional di bawah TNI untuk menghadapi ancaman siber strategis.
• Integrasi doktrin active cyber defense dalam sistem pertahanan negara.




