JAKARTA, MAHATVA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang membantu masyarakat memperoleh akses pengobatan dan perawatan medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua jenis penyakit maupun layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS. Ada sejumlah kondisi dan tindakan medis yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan program ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.

3. Perawatan perataan gigi, seperti pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.