MAHATVA.ID – Pemerintah Kota Pekalongan resmi meluncurkan Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) pada Kamis (18/12/2025). Peluncuran yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan ini menjadi langkah strategis dalam penyelarasan data pertanahan dan perpajakan di daerah.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyambut baik inovasi integrasi data tersebut. Menurutnya, sinkronisasi data lintas sektor ini akan memperkuat pondasi kebijakan di berbagai bidang.

“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan, maka kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang hingga investasi memiliki pondasi yang lebih kokoh. Ini juga sejalan dengan Kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Ossy Dermawan saat membuka acara peluncuran.

Tingkatkan Pelayanan dan Kepastian Hukum

Integrasi NIB dan NOP dinilai tidak hanya menyatukan basis data, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih berjalan terpisah karena bersifat lintas sektor.

Wamen Ossy menegaskan, kesatuan data tersebut akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, mempersingkat proses layanan, serta mendorong peningkatan penerimaan daerah.

“Pelayanan tidak lagi bertele-tele, kepastian hukum semakin kuat, dan penerimaan daerah bisa meningkat untuk kembali dimanfaatkan membangun Kota Pekalongan,” jelasnya.

Dorong Kemudahan Masyarakat dan Peningkatan PAD

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengapresiasi langkah integrasi layanan pertanahan dan perpajakan yang dinilainya sangat vital bagi masyarakat.