MAHATVA.ID – Kepala Desa Pabuaran, Deden Aden, resmi melaporkan beberapa oknum yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah hingga memicu ketegangan di masyarakat. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Bogor pada Senin, 24 Februari 2025, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Langkah ini saya tempuh setelah berkoordinasi dengan pengacara. Apa yang terjadi kepada saya bermuatan fitnah dan berbau politik," ujar Deden kepada melalui Telephone (28/02/2025).
Deden menegaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan. Ia juga menyebut adanya berita online yang menyebarkan informasi tidak benar terkait dirinya, namun kini telah dihapus (take down).
Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum
Sementara itu, Panji Riswara, S.H., selaku kuasa hukum Deden, membenarkan bahwa mereka telah mendatangi Unit 3 Reskrimum Polres Bogor untuk menyerahkan laporan resmi.
"Kami berharap para terlapor segera dipanggil oleh pihak berwenang untuk memberikan keterangan. Kami juga meminta mereka bersikap kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Panji.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa laporan ini tidak hanya menyasar empat orang, melainkan juga beberapa pihak lain yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyebaran fitnah.
Desakan Tindakan dari Aparat Keamanan
Panji juga meminta Polsek Sukamakmur untuk segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang memicu kegaduhan di lingkungan masyarakat. Ia menekankan pentingnya mencegah konflik sosial agar tidak terjadi chaos antarwarga.




