MAHATVA.ID - Kapal induk milik Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Nimitz, melintasi wilayah perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka, dalam rangka pelayaran dari Laut China Selatan menuju Samudera Hindia melalui Selat Singapura.

‎Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pelayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan Hak Lintas Transit sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

‎"Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit. Sesuai dengan ketentuan dalam UNCLOS 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Jumat (21/6/2025).

‎TNI memastikan bahwa seluruh aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional selalu berada dalam pemantauan.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia, terutama di jalur pelayaran strategis seperti Selat Malaka.

‎“Seluruh satuan TNI yang terkait tetap siaga dan melakukan koordinasi dalam rangka menjamin stabilitas dan kepentingan nasional di wilayah perairan strategis tersebut,” tambah Kristomei.

E
Penulis: Edwin S