MAHATVA.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak kasasi PT FS dalam sengketa lahan melawan Komariah Sufyan. Putusan tersebut tertuang dalam Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi No. 515 K/Pdt/2023 jo No. 213/PDT/2022/PT BDG jo No. 204/Pdt.G/2021/PN.Cbi, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam dokumen resmi yang diterima pada Jum'at (27/06/2025). Mahatva.id, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh PT FS melalui Direktur Setiadi Noto Subagio ditolak sepenuhnya. Selain itu, pihak pemohon diwajibkan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500.000.

Komariah Sufyan Menang Gugatan, Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

Keputusan ini memperkuat posisi Komariah Sufyan sebagai pemilik sah tanah seluas 15.184 meter persegi yang sebelumnya disengketakan. Ia didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum “DD dan Rekan”, yang tercatat menerima dan menandatangani relaas pemberitahuan dari Mahkamah Agung tanpa keberatan.

Laporan Pidana Terhadap Direktur PT FS

Tidak hanya menang dalam gugatan perdata, Komariah juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan aset tanah ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/973/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR, tertanggal 11 Desember 2021.

Dalam laporan tersebut, Komariah menuduh MR, Direktur PT FS saat itu, telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan menguasai tanah secara ilegal. Dugaan tindak pidana ini terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Fakta Baru: Direktur PT FS Cabut Keterangan BAP

Dalam perkembangan terbaru, MR mengajukan permohonan pembatalan keterangan dalam BAP sebagai saksi pelapor pada 27 Juni 2024. Ia mengklaim bahwa laporan polisi yang dibuatnya pada 30 Agustus 2021 dilakukan atas permintaan lisan dari Setiadi Noto Subagio, tanpa surat kuasa dari Direktur Utama PT FS.