MAHATVA.ID – Kementerian Sosial RI menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna sebagai perubahan atas Permensos Nomor 25 Tahun 2019. Kegiatan ini diikuti seluruh Dinas Sosial dan pengurus Karang Taruna se-Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting dari Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam sambutannya menegaskan pentingnya menghidupkan kembali Karang Taruna sebagai pilar sosial di masyarakat.

“Kita ingin Karang Taruna dijadikan wadah pemberdayaan. Karang Taruna harus menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).

Karang Taruna Jadi Pilar Pemberdayaan Sosial

Gus Ipul menjelaskan, sesuai amanat UU No 11 Tahun 2029 tentang Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna memiliki peran strategis di bidang pemberdayaan sosial. Menurutnya, kebutuhan layanan kesejahteraan sosial di masyarakat sangat besar, sementara kemampuan negara terbatas.

Oleh karena itu, diperlukan partisipasi berbagai elemen, termasuk Karang Taruna, sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).

“Yang dimaksud lembaga dan/atau perseorangan antara lain organisasi sosial, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, Karang Taruna, serta pekerja sosial masyarakat,” terangnya.

Selain sebagai wadah kerelawanan sosial, Karang Taruna juga berperan memperkuat partisipasi masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan sosial berbasis komunitas.

Ketua Umum Baru dan Bulan Bakti Karang Taruna