Bogor, MAHATVA.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menegaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) Karang Taruna merupakan perintah langsung dari Peraturan Bupati (Perbup) Bogor terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa yang wajib dijalankan oleh seluruh pemerintah desa.
Penegasan tersebut disampaikan Hadijana merespons implementasi Perbup Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp1,5 miliar per desa, yang salah satu peruntukannya diarahkan untuk pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), termasuk Karang Taruna Desa.
“Juknis Karang Taruna itu tidak terpisahkan dari Perbup Bankeu Desa. Itu perintah yang harus dijalankan,” tegas Hadijana.
Hadijana menjelaskan, DPMD Kabupaten Bogor telah melakukan sosialisasi juknis Bankeu Desa melalui pemerintah kecamatan serta secara langsung kepada para kepala desa guna menghindari keraguan dalam penyaluran anggaran kepada Karang Taruna.
“Sudah disampaikan melalui kecamatan. Kita juga sosialisasikan langsung ke desa saat kegiatan di Auditorium Setda,” ujarnya.
Dengan adanya juknis tersebut, pemerintah desa diminta tidak lagi ragu mengalokasikan minimal Rp50 juta dari Bankeu Desa untuk program kepemudaan yang dikelola oleh Karang Taruna Desa.
Karang Taruna Apresiasi Langkah Bupati Bogor
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan, mengapresiasi langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto yang dinilai membuka ruang besar bagi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pemuda desa.
“Ini ide cemerlang Bupati. Bankeu yang sebelumnya fokus ke infrastruktur, sekarang bisa digunakan untuk pengembangan SDM pemuda,” kata Heri Gunawan.




