Saumlaki, MAHATVA.ID –Kepala Desa Sofyanin, Melkior Sabono Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bersama Ketua Kelompok Perhutanan Sosial Desa Sofyanin, Idelfonsus Waturu turut menghadiri dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Perhutanan Sosial dengan PT Asia Pasifik Asset Percayaan Indonesia, Senin (11/8/2025) di Aula Hotel Bukit Indah Saumlaki, pukul 11.25 WIT.

Momentum bersejarah ini menjadi langkah penting bagi masyarakat Desa Sofyanin untuk mendapatkan hak kelola hutan secara legal melalui skema perhutanan sosial yang difasilitasi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Ambon bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Tanimbar.

Sofyanin Jadi Bagian dari 21 Desa Pelopor

Desa Sofyanin tercatat sebagai salah satu dari 21 desa di Tanimbar yang resmi menandatangani perjanjian ini. Kesepakatan tersebut membuka peluang pemanfaatan hutan secara produktif, mulai dari hasil hutan non-kayu, ekowisata, hingga pengolahan sumber daya berbasis kearifan lokal, dengan tetap menjunjung prinsip keberlanjutan.

Kepala UPTD KPH Kepulauan Tanimbar, Jessy Devy Tuhurima, menegaskan bahwa kerja sama ini adalah peluang emas yang harus dimaksimalkan oleh seluruh kelompok desa, termasuk Desa Sofyanin.

“Izin ini sudah ada sejak 2018, namun baru terealisasi sekarang. Kami harap kelompok-kelompok desa dapat mengelola potensi hutan secara maksimal untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Keseimbangan Ekonomi dan Kelestarian

Kepala Balai PSKL Ambon, Ojom Somantri, mengingatkan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara modal sosial masyarakat dan dukungan teknis mitra swasta.

“Jangan sampai rakyat sejahtera tapi hutan rusak, atau hutan terjaga tapi rakyat sengsara. Keseimbangan ini yang akan kita capai melalui perhutanan sosial,” tegasnya.