MAHATVA.ID - Kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan (over dimension and overload/ODOL) terus menjadi ancaman serius bagi infrastruktur nasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menyebut kerugian akibat ODOL mencapai Rp47,43 triliun per tahun, utamanya karena mempercepat kerusakan jalan.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Integrasi Data Antar Kementerian/Lembaga yang digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025), Pelaksana Tugas Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian PUPR, Nyoman Suaryana, mengungkapkan bahwa kendaraan ODOL memperpendek usia jalan dari 10 tahun menjadi hanya 3 tahun.

“Kelebihan muatan mempercepat keausan jalan secara drastis. Negara menanggung beban pemeliharaan yang sangat besar setiap tahun,” ujarnya.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Ditjen Hubdat mendorong percepatan integrasi data lintas kementerian dan lembaga.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa upaya menuntaskan ODOL tidak bisa dilakukan secara sektoral.

“Dengan data yang saling terhubung, pelanggaran bisa dideteksi lebih cepat dan akurat,” kata Aan.

Sejumlah kementerian dan instansi strategis terlibat dalam diskusi, antara lain Kemenko Infrastruktur, Kementerian PUPR, Kementerian Perdagangan, Korlantas Polri, serta PT Jasa Marga.

Pembahasan difokuskan pada pentingnya membangun sistem data nasional yang terintegrasi, termasuk standarisasi dan infrastruktur digital yang masih menjadi tantangan.