MAHATVA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diminta untuk tidak menciptakan perbedaan antara dua putra daerah yang bersaing dalam proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda). Masyarakat mengharapkan langkah yang transparan dan sesuai aturan dalam pengusulan Pj Sekda.
Nikolas Frets Besitimur, tokoh pemuda Tanimbar, menegaskan bahwa pengusulan Pj Sekda merupakan kewenangan Gubernur Maluku, bukan sepenuhnya hak kepala daerah setempat. Ia menyoroti pentingnya regulasi ini untuk menjamin pelayanan publik yang maksimal.
"Selama ini, masyarakat Tanimbar merasa pemerintahan seperti 'sapi perah'. Pelayanan publik kurang optimal, dan kami hanya menyaksikan kepentingan politik yang mengorbankan kesejahteraan rakyat," ujar Nikolas, Senin (6/1/2025).
Nikolas menyoroti bahwa pengusulan Pj Sekda harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, proses pengangkatan melibatkan usulan dari kepala daerah kepada gubernur, yang kemudian memberikan persetujuan dalam waktu lima hari kerja.
Ia juga mengkritik kemungkinan adanya pelanggaran aturan oleh Pj Bupati KKT. "Jika Pj Bupati gagal memahami regulasi atau lebih fokus pada kepentingan pribadi, ini menjadi masalah serius," tegasnya.
Masyarakat mendesak adanya transparansi dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk melalui konferensi pers untuk menjelaskan kendala yang dihadapi. Hal ini diharapkan dapat meredam keresahan publik dan memberikan informasi yang akurat.
"Kami tidak ingin Tanimbar terus terjebak dalam lingkaran konflik kepentingan. Kami butuh kepemimpinan yang adil dan transparan," tambahnya.
Berikut poin penting dari aturan pengangkatan Pj Sekda sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018:
- Prosedur Usulan: Usulan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur untuk persetujuan.




