JAKARTA, MAHATVA.ID – Menjawab kebutuhan akan penanganan terintegrasi terhadap kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over loading atau ODOL), Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membentuk Satgas Penertiban Kendaraan ODOL.
Satgas ini bukan sekadar tim pengawasan, melainkan bentuk komitmen pemerintah untuk menyelamatkan nyawa pengguna jalan, menjaga kualitas infrastruktur, serta menciptakan sistem transportasi nasional yang lebih tertib dan efisien.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sejak 1 Juni 2025, pihaknya bersama Kemenhub telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemilik kendaraan, hingga pelaku usaha angkutan. Setelah masa sosialisasi berakhir, mekanisme penindakan akan dimulai dengan pemberian peringatan tertulis bagi kendaraan yang masih beroperasi dengan kelebihan dimensi maupun muatan.
“Satgas ini dibentuk sebagai wujud keseriusan pemerintah. Penertiban kendaraan ODOL bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi menyangkut keselamatan. Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terbukti meningkatkan risiko kecelakaan, merusak jalan, dan merugikan masyarakat luas. Dengan Satgas, penanganan bisa lebih cepat, tegas, dan terkoordinasi,” ujar Irjen Agus.
Kesepakatan pembentukan Satgas ini terjalin dalam pertemuan antara Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Adapun manfaat yang diharapkan dari keberadaan Satgas Penertiban Kendaraan ODOL antara lain:
- Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, terutama akibat kendaraan dengan beban berlebih.
- Memperpanjang usia infrastruktur jalan dan jembatan, sehingga biaya perawatan dapat ditekan.
- Mendorong efisiensi logistik nasional, karena kendaraan sesuai standar lebih aman dan stabil dalam distribusi barang.
- Membangun budaya tertib transportasi, yang mendukung citra positif Indonesia dalam tata kelola transportasi modern.
Dengan hadirnya Satgas Penertiban ODOL ini, Korlantas Polri dan Kemenhub menegaskan bahwa target Indonesia Zero ODOL bukan hanya sekadar slogan, melainkan langkah nyata menuju keselamatan, ketertiban, dan keberlanjutan transportasi nasional.




