Jakarta, MAHATVA.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan indikasi pengumpulan uang dari sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dana itu diduga diminta untuk memenuhi kebutuhan THR pribadi bupati serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan sejumlah kepala dinas mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena khawatir dimutasi dari jabatannya.
“Beberapa saksi dari kepala dinas menyampaikan adanya kekhawatiran. Jika tidak memenuhi permintaan saudara AUL, mereka bisa digeser atau dipindahkan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurut keterangan saksi yang dihimpun penyidik, para pejabat SKPD berada dalam posisi dilematis: menolak permintaan yang dianggap tidak wajar atau mempertaruhkan karier birokrasi mereka. Sebagian akhirnya memilih memenuhi permintaan tersebut karena takut dianggap tidak loyal kepada kepala daerah.
Praktik tersebut diduga berjalan melalui mekanisme informal yang memanfaatkan relasi kekuasaan antara kepala daerah dan pejabat birokrasi di bawahnya. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, rotasi jabatan memang merupakan kewenangan kepala daerah. Namun jika digunakan sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan pribadi, tindakan itu masuk kategori pemerasan jabatan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di beberapa lokasi di Cilacap pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 17 orang.
Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep.




