Jakarta, MAHATVA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang dalam kasus suap pengaturan pajak turut mengalir ke oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan.
“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Dugaan tersebut muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pegawai pajak sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik KPK masih terus menelusuri aliran uang suap tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
“Penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi bersama para tersangka. Perannya masih terus digali,” kata Budi.
Kasus ini merupakan OTT pertama yang dilakukan KPK pada tahun 2026. Operasi tersebut berlangsung pada 9–10 Januari 2026 dan menjaring delapan orang. KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak.
Pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Para tersangka yang merupakan pegawai pajak diduga menerima suap untuk mengatur besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Nilai pajak yang semula diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar diduga ditekan menjadi Rp15,7 miliar.


