MAHATVA.ID — Tim advokasi Habib Bahar bin Smith resmi melaporkan seorang perempuan bernama Fitri ke pihak kepolisian atas dugaan penyampaian informasi bohong terkait peristiwa kericuhan dalam kegiatan pengajian di wilayah Tangerang. Laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian, meski nomor Laporan Polisi (LP) masih dalam proses administrasi.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, SH., MH., menyampaikan bahwa laporan itu berkaitan dengan pernyataan Fitri yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa pemukulan terhadap suaminya, Rida, yang disebut sebagai korban dalam insiden tersebut. Namun, tim advokasi menilai keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Menurut Ichwan, pada saat kejadian berlangsung, jamaah laki-laki dan perempuan ditempatkan di area yang terpisah. Dengan kondisi tersebut, pihaknya menilai tidak memungkinkan Fitri berada di lokasi terjadinya pemukulan.
“Berdasarkan fakta yang kami peroleh, jamaah perempuan berada di lokasi terpisah, sehingga klien kami menilai keterangan yang disampaikan tidak benar dan berpotensi menimbulkan dampak hukum,” ujar Ichwan dalam keterangannya.
Atas dasar itu, tim advokasi melaporkan Fitri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 263 dan 264 KUHP baru terkait penyebaran berita bohong dan dugaan pemalsuan keterangan.
Ichwan juga mengungkapkan bahwa saat ini status hukum Habib Bahar bin Smith dalam perkara tersebut telah meningkat menjadi tersangka. Pihaknya menilai terdapat perbedaan dalam kecepatan penanganan perkara, di mana proses hukum terhadap Habib Bahar berjalan relatif cepat, sementara laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Tangerang terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Selain itu, tim advokasi menyebut keterangan dari Isnawati Hasan, ibu Habib Bahar bin Smith, yang menyatakan bahwa jamaah perempuan berada di lokasi terpisah saat kejadian berlangsung. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi lain, yakni petugas pengamanan acara bernama Haji Asep, yang menegaskan tidak ada jamaah perempuan di lokasi insiden pemukulan.
Menurut tim kuasa hukum, polemik tersebut berawal dari adanya penolakan terhadap rencana pengajian yang dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Tangerang. Penolakan itu bahkan telah disampaikan melalui surat resmi beberapa hari sebelum kegiatan direncanakan berlangsung.
Tim advokasi menyatakan bahwa upaya penyelesaian secara damai sebenarnya telah diupayakan sebelumnya. Namun, setelah status hukum Habib Bahar meningkat menjadi tersangka, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara resmi.

.png)