MAHATVA.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Mahkota Pratama, Rudy Susanto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025), untuk tersangka Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah merampungkan berkas tiga tersangka dari ASDP pada 12 Juni 2025. Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.


