Jakarta, MAHATVA.ID – Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Kubu Agus Suparmanto memastikan bakal melayangkan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy (Rommy), menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Permenkumham RI No. 34 Tahun 2017.

“Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak memenuhi persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017, yaitu surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari Mahkamah Partai. Faktanya, surat itu tidak pernah ada,” tegas Rommy, Jumat (3/10/2025).

SK Menkumham Dinilai Abaikan Fakta Muktamar X PPP

Rommy mengungkapkan dirinya telah memastikan kepada mantan Ketua Mahkamah Partai, Ade Irfan Pulungan, bahwa tidak pernah ada surat yang menyatakan kepengurusan Mardiono bebas dari perselisihan.

Lebih jauh, ia menilai SK tersebut mengabaikan fakta pelaksanaan Muktamar X PPP. Menurutnya, tidak pernah ada aklamasi yang sah untuk Mardiono.

“Yang terjadi hanyalah klaim aklamasi oleh pimpinan sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari peserta sidang. Bahkan Amir akhirnya meninggalkan arena sidang,” jelas Rommy.

Ia menambahkan, Mardiono juga tidak pernah hadir di arena sidang paripurna setelah dikabari melalui sambungan telepon. Oleh sebab itu, klaim aklamasi dianggap melanggar seluruh tata tertib Muktamar.

“Sesungguhnya yang menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum,” ujar Rommy.