MAHATVA.ID - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku pada hari ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyambut baik pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pembaruan KUHP ini adalah perjuangan panjang untuk mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru yang terlaksana setelah 29 tahun reformasi.
Menurut Habiburokhman, hukum Indonesia memasuki babak baru, bukan lagi sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai instrumen rakyat dalam mencari keadilan. Ia menambahkan bahwa pembaruan ini seharusnya dilakukan di awal reformasi.
Habiburokhman memastikan bahwa KUHP dan KUHAP baru ini lebih reformis, mengakui HAM, dan lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa UU tersebut telah diteken dan akan diterapkan bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.



