MAHATVA.ID - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan mulai berlaku pada hari ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut baik pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini.
Habiburokhman menyatakan bahwa hukum Indonesia memasuki babak baru dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini. Menurutnya, pembaruan ini seharusnya dilakukan sejak awal reformasi, namun selalu tertunda.
Ia juga menambahkan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru lebih reformis, menghormati HAM, dan lebih mampu menghadirkan keadilan.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa undang-undang tersebut telah diteken dan akan diterapkan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026.
"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," kata Habiburokhman, Jumat (2/1/2025).
"Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ucap dia.
"Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," imbuhnya.
"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).



