Jakarta, MAHATVA.ID - Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) dengan menangkap 20 tersangka, termasuk seorang wanita lansia berinisial NW berusia 76 tahun. NW diduga terlibat dalam jaringan internasional T6.com dan WE88.com.

Kombes Dony Alexander, Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Pihaknya mengaku sempat tidak menyangka seorang lansia terlibat dalam bisnis ilegal ini.

NW diduga membantu anaknya melakukan pencucian uang dari hasil judi online, sehingga dijerat pasal berlapis termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU,” lanjut Dony.

Meski demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahan NW karena usia dan kondisi kesehatannya. Penyidik yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Saat ini, NW diwajibkan untuk rutin melapor.

Selain NW, 19 tersangka lain juga ditangkap dalam periode Agustus-Desember 2025. Penangkapan pertama terjadi pada 27 Agustus 2025 di Pamekasan, Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Sembilan tersangka pertama diduga mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88.com.

Para pelaku memiliki peran sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan.