Bogor, MAHATVA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang menyeluruh, tidak hanya dari sisi moral dan keterampilan, tetapi juga dari aspek pemahaman hukum.
Pada Selasa (21/10/2025), Lapas Cibinong menggelar kegiatan Konsultasi Hukum yang menghadirkan tim dari LBH Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, serta diikuti oleh 25 orang tahanan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para tahanan, khususnya mengenai hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang tengah mereka jalani. Selain itu, kegiatan ini juga berperan penting dalam mencegah kesalahan prosedural dan ketidakpahaman hukum yang kerap terjadi selama proses peradilan berlangsung.
Melalui sesi konsultasi tersebut, para tahanan berkesempatan berdiskusi langsung dengan advokat dan konsultan hukum dari LBH Hikmatul Insyirah untuk mendapatkan penjelasan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. LBH Hikmatul Insyirah, sebagai lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi, turut memfasilitasi akses bantuan hukum bagi tahanan yang membutuhkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Konsultasi hukum seperti ini sangat penting bagi para tahanan agar mereka memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum. Dengan pengetahuan yang memadai, mereka akan lebih tenang dan kooperatif dalam menghadapi persidangan,” ujar Wisnu.
Sementara itu, perwakilan dari Yayasan Hikmatul Insyirah, Advokat R. Ahmad Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial lembaga hukum dalam membantu masyarakat pencari keadilan.
“Kami berupaya agar para tahanan memperoleh pemahaman hukum yang benar, sehingga mereka tidak lagi merasa bingung atau takut dalam menjalani proses hukum. Pendampingan hukum adalah hak setiap orang, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Dalam sesi konsultasi yang berlangsung interaktif, para tahanan diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi. Materi yang dibahas mencakup alur proses peradilan pidana, hak-hak selama masa tahanan, hingga mekanisme memperoleh bantuan hukum resmi.


