Bogor, MAHATVA.ID — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Kegiatan berlangsung di Ruang Serba Guna I Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor pada Kamis (27/11/2025).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari segera diberlakukannya KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif mulai 2 Januari 2026, serta kebutuhan pembaruan KUHAP sebagai pedoman utama proses peradilan pidana. Tujuannya adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada para pemangku kepentingan hukum terkait perubahan prinsip, struktur pemidanaan, mekanisme penegakan hukum, hingga pendekatan keadilan restoratif yang kini menjadi salah satu roh pembaruan hukum pidana Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan baru menjadi krusial agar tidak terjadi kekeliruan dalam implementasi di lapangan.

“Perubahan hukum ini harus dipahami sejak dini agar tidak menimbulkan salah tafsir. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta sesuai nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Acara ini menghadirkan dua narasumber pakar hukum terkemuka, yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. yang memberikan pemaparan mendalam terkait substansi perubahan KUHP dan KUHAP, filosofi penyusunan, pergeseran paradigma pemidanaan, hingga penguatan keadilan restoratif sebagai arah baru sistem peradilan pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, turut menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi jajaran pemasyarakatan.

“Sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu, pemasyarakatan harus selalu berada pada jalur regulasi yang paling mutakhir. Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan hanya perubahan teknis, tetapi perubahan paradigma. Kami berkomitmen memastikan seluruh petugas memahami dan mampu mengimplementasikan ketentuan baru demi penyelenggaraan pembinaan yang lebih humanis,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Cibinong menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas petugas melalui pelatihan, sosialisasi, dan penguatan pemahaman hukum, sebagai bentuk kesiapan menghadapi era baru reformasi hukum pidana di Indonesia.