Bogor, MAHATVA.ID — Lapas Kelas IIA Cibinong kembali melakukan inovasi pengamanan dengan meluncurkan SI-PENTAS (Sistem Informasi Pengawasan Lalu Lintas Barang Elektronik), sebuah aplikasi digital yang dirancang untuk mencegah masuknya perangkat elektronik ilegal, terutama alat komunikasi yang rawan disalahgunakan di lingkungan pemasyarakatan, Rabu (10/12/2025).

Dengan sistem ini, seluruh petugas dan tamu yang membawa barang elektronik wajib melakukan pendaftaran secara daring. Aplikasi kemudian menghasilkan QR Code yang harus dipindai saat masuk dan keluar area lapas. Setiap perangkat tercatat secara digital sehingga memudahkan proses verifikasi dan pengawasan.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyampaikan bahwa SI-PENTAS merupakan komitmen pihaknya dalam memperkuat keamanan.

“SI-PENTAS adalah langkah nyata kami dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern, tertib, dan akuntabel. Dengan sistem ini, setiap perangkat elektronik dapat terkontrol dengan baik sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Hermanto, menegaskan bahwa aplikasi ini sangat membantu jajaran pengamanan dalam menjalankan tugas.

“Melalui SI-PENTAS, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan terstruktur. Setiap barang elektronik tercatat secara digital, sehingga pengawasan lebih mudah dilakukan dan dapat ditelusuri apabila terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Implementasi SI-PENTAS membuat pengawasan di Lapas Cibinong lebih transparan, akurat, dan efisien. Selain memperkuat sistem keamanan, aplikasi ini juga mencegah potensi penyelundupan barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas lapas.

Langkah inovatif ini diharapkan bisa menjadi praktik baik (best practice) bagi lapas lain dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung layanan pemasyarakatan yang profesional, modern, dan berintegritas.