Bogor, MAHATVA.ID — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong kembali menegaskan komitmennya dalam pemenuhan hak hukum para tahanan dengan menghadirkan layanan bantuan dan konsultasi hukum gratis. Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama dengan LBH Perkumpulan Masyarakat Cibinong, dan berlangsung di Ruang Layanan Hukum, Rabu (25/2/2026).

Sebanyak 10 orang tahanan mengikuti program ini, yang menjadi wujud nyata sinergi antar lembaga dalam memastikan setiap warga binaan memperoleh akses pendampingan hukum yang adil, profesional, dan transparan. Program ini juga menegaskan peran negara dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa pemberian akses bantuan hukum merupakan hak fundamental yang wajib dipenuhi tanpa diskriminasi.

“Kami memastikan seluruh tahanan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang inklusif serta memperkuat perlindungan HAM di dalam lapas,” ujar Wisnu.

Sementara itu, perwakilan LBH Perkumpulan Masyarakat Cibinong, Uyo, menekankan bahwa pendampingan hukum memiliki peran krusial dalam mencegah kesalahan prosedural dan menjamin proses peradilan berjalan secara objektif.

“Kami hadir untuk memastikan para tahanan memahami posisi hukum mereka serta mendapatkan pendampingan yang profesional dan layak. Keadilan adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali,” tegasnya.

Selama sesi konsultasi, suasana berlangsung tertib, terbuka, dan kondusif. Para tahanan aktif mengajukan pertanyaan terkait tahapan persidangan, hak-hak selama masa penahanan, hingga mekanisme pengajuan bantuan hukum lanjutan.

Salah satu peserta berinisial ZR mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini.

“Saya jadi lebih paham proses hukum yang sedang saya jalani. Terima kasih atas pendampingan dan kesempatan yang diberikan,” ungkapnya.