Bogor, MAHATVA.ID resmi menjalin kerja sama pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (25/2/2026).

Langkah ini menjadi strategi penting dalam memastikan pengelolaan limbah medis di lingkungan lapas berjalan aman, legal, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah potensi pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, , bersama perwakilan PT Jayakarta Niaga Bhakti. Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binapi & Giatja), Kepala Subseksi Perawatan, serta jajaran staf lapas.

Kerja sama ini mencakup proses pengangkutan hingga pemusnahan limbah medis B3 yang dihasilkan dari layanan kesehatan di dalam lapas, dengan standar keamanan tinggi dan perizinan resmi. Pengelolaan yang tepat dinilai krusial untuk mencegah penularan penyakit serta dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Iswandi, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola lapas yang profesional dan akuntabel.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh pengelolaan limbah medis di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul dilakukan sesuai standar keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui kerja sama ini, proses pengangkutan hingga pemusnahan limbah B3 dapat dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi implementasi prinsip pemasyarakatan modern yang tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Penandatanganan PKS berlangsung tertib dan lancar serta telah didokumentasikan sebagai bagian dari laporan resmi kepada pimpinan. Dengan kerja sama ini, pengelolaan limbah B3 di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul diharapkan dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, dan sesuai standar nasional.