Bogor, MAHATVA.ID — Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sidang digelar di Ruang ZI dan dipimpin langsung oleh Kasi Binapi Giatja selaku Ketua TPP, Leddi Wahyudi, pada Kamis (27/11).
Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan melibatkan seluruh anggota TPP serta WBP yang bersangkutan. Proses ini dilakukan untuk memastikan penilaian berlangsung objektif, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua TPP yang menekankan pentingnya sidang sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan pemberian hak integrasi bagi WBP yang telah memenuhi syarat. Selanjutnya, setiap anggota TPP menyampaikan pandangan, analisis, dan evaluasi terhadap kelayakan masing-masing WBP berdasarkan kelengkapan administrasi, catatan perilaku, serta keterlibatan dalam program pembinaan.
Dari hasil pembahasan, TPP memberikan sejumlah saran dan langkah tindak lanjut, seperti melengkapi berkas administrasi, memperkuat penilaian pembinaan, serta memastikan koordinasi lanjutan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kantor Wilayah. Rekomendasi tersebut menjadi dasar untuk pengajuan resmi usulan Pembebasan Bersyarat ke tahap berikutnya.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Iswandi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pengusulan Pembebasan Bersyarat harus dilakukan secara cermat dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
“Sidang TPP ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan setiap hak Warga Binaan diberikan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Iswandi.
“Pembebasan Bersyarat bukan sekadar hak, tetapi bentuk kepercayaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap WBP yang diusulkan dapat terus mempertahankan perilaku baik dan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat," pungkasnya.

.png)