Opini oleh: Rikky Fermana, S.IP., C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW
MAHATVA.ID -Negeri ini dianugerahi kekayaan alam yang melimpah, namun ironisnya, justru menjadi surga bagi praktik rente, mafia, dan jaringan penyelundupan yang kian terstruktur. Di Kepulauan Bangka Belitung, kasus penyelundupan 47 ton pasir timah yang digagalkan di Muara Pelabuhan Pangkal Balam menjadi bukti telanjang: mafia masih bercokol, dan lembaga keamanan yang seharusnya menjadi penghalangnya justru memilih diam.
Penyelundupan Timah Pangkal Balam: Prestasi atau Sandiwara?
Penangkapan kapal KM Indah Jaya GT 34 oleh Pangkalan TNI AL Babel pada Jumat, 30 Mei 2025, sempat dianggap sebagai bentuk keberhasilan aparat dalam menjaga kedaulatan sumber daya maritim Indonesia.
Namun semakin hari, publik justru digiring pada kegamangan: siapa sebenarnya aktor utama di balik operasi ilegal ini? Mengapa pihak Lanal Babel tidak mengungkap identitas pemilik pasir timah yang diduga akan dikirim ke Singapura?
Ketiadaan transparansi membuka ruang spekulasi dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang seharusnya menjadi perisai pertahanan laut dan pelindung kekayaan nasional.
Rantai Mafia Timah: Terlihat, Tapi Tak Terjamah
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pasir timah tersebut diduga milik seorang berinisial SY, pemain lama asal Banten yang dikenal dalam pusaran bisnis ilegal timah dan juga jaringan ekspor baby lobster ilegal. dua komoditas laut strategis yang kerap jadi sasaran penyelundupan lintas negara.
Nama lain yang disebut adalah SB, oknum aparat yang diduga ikut menyelamatkan Anak Buah Kapal (ABK) agar lolos dari operasi. Sementara kapal pengangkutnya disebut milik RM, warga Pangkalpinang yang kerap terlibat dalam pengambilan minyak kencingan dari kapal tanker di tengah laut.




