Jakarta, MAHATVA.ID -Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung memantik kegelisahan serius di kalangan pers nasional.
Pasalnya, Langkah aparat itu dinilai bukan sekadar keliru, melainkan menyimpang dari mekanisme baku Undang-Undang Pers dan berpotensi membuka kembali pintu gelap kriminalisasi jurnalis.
Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyebut penanganan perkara tersebut sebagai rangkaian kesalahan prosedural berlapis dari hulu hingga hilir.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT, yang mempersoalkan konten pada akun TikTok resmi sebuah media online. Konten itu dianggap mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pejabat negara. Namun, menurut Mahmud, sejak titik awal, aparat sudah salah menempatkan objek perkara.
“Konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media, terintegrasi dengan website perusahaan pers. Itu adalah produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan,” tegas Mahmud.
Dalam konstruksi hukum pers, status tersebut menentukan seluruh jalur penyelesaian sengketa. Ketika konten diproduksi dan dikelola redaksi, maka ia tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung pada hukum pidana.
Kesalahan berikutnya, kata Mahmud, adalah melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. UU Pers secara eksplisit mengatur bahwa keberatan atas pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab dan hak koreksi, sebelum dibawa ke Dewan Pers.
“Di sini jalur etik belum ditempuh, tapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur serius,” ujarnya.
Lebih jauh, Mahmud menilai aparat telah mengabaikan kewenangan konstitusional Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.




