MAHATVA.ID — Direktur Vinus Indonesia, Yusfitriadi, menyoroti tingginya tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor yang dinilai ironis karena dikeluarkan di tengah kondisi keuangan daerah yang masih mengalami defisit serta sejumlah persoalan krusial lain yang membelit masyarakat.
Dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2025, Ketua DPRD Kota Bogor diketahui mengantongi tunjangan Rp114,3 juta per bulan, Wakil Ketua Rp100,3 juta, dan anggota Rp87,3 juta. Tunjangan terbesar berasal dari tiga pos utama, yakni tunjangan perumahan mencapai Rp42–49 juta, tunjangan transportasi Rp23–29 juta, serta tunjangan komunikasi intensif Rp14 juta.
Herman Khaeron: Retret Demokrat Jatim Momentum Konsolidasi Perkuat Peran Partai untuk Rakyat
Khusus pimpinan DPRD, masih ditambah tunjangan operasional sebesar Rp6,7–12,6 juta.
“Jika dibandingkan dengan daerah sekitar seperti Kabupaten Bogor atau Kota Depok, angka tunjangan DPRD Kota Bogor justru jauh lebih tinggi, bahkan mendekati tunjangan DPR RI untuk sektor perumahan,” ujar Yusfitriadi di Bogor, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, pemberlakuan tunjangan fantastis tersebut kontras dengan kondisi Kota Bogor saat ini.
Tahun 2025, APBD Kota Bogor mengalami defisit hingga Rp260 miliar sebelum akhirnya direvisi menjadi Rp54 miliar.
Defisit itu terjadi akibat turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tingginya belanja daerah, termasuk belanja untuk tunjangan DPRD.
Selain defisit, angka pengangguran di Kota Bogor masih tinggi, mendekati 6 ribu orang, sementara jumlah masyarakat miskin mencapai hampir 74 ribu jiwa.




