MAHATVA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk serius menangani inflasi tinggi di wilayah masing-masing. Ia menegaskan, lonjakan harga kebutuhan pokok yang tak terkendali akan langsung memengaruhi daya beli masyarakat.
Tito menjelaskan, inflasi yang melonjak bisa dipicu berbagai faktor, mulai dari gangguan distribusi akibat cuaca, kenaikan biaya angkutan, hingga praktik penimbunan bahan pangan oleh pihak tertentu. Karena itu, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Bulog, dan asosiasi pengusaha guna menemukan akar masalah serta solusi pengendaliannya.
Secara nasional, inflasi tahunan tercatat 2,3 persen atau masih berada dalam target pemerintah sebesar 2,5 persen ±1 persen. Namun Tito menekankan, inflasi tidak boleh terlalu rendah maupun terlalu tinggi.
Inflasi di bawah 1 persen bisa merugikan produsen seperti petani, nelayan, dan pelaku industri karena harga tak menutup biaya produksi. Sebaliknya, inflasi yang terlalu tinggi akan menyulitkan konsumen akibat mahalnya harga barang pokok.
Meski kondisi nasional relatif stabil, Mendagri mencatat ada sejumlah provinsi dengan inflasi di atas 3,5 persen, antara lain Sulawesi Barat, Riau, Aceh, Papua Pegunungan, Sulawesi Utara, Papua Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara.
Menindaklanjuti arahan tersebut, beberapa daerah langsung mengambil langkah nyata. Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, menegaskan pentingnya peran perangkat daerah agar pengendalian harga berjalan efektif.
Ia menyebut pemantauan dan evaluasi terus dilakukan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menyatakan siap menindaklanjuti instruksi Mendagri. Ia menyoroti cabai merah, bawang merah, dan daging ayam ras sebagai komoditas penyumbang inflasi utama.
Harisson menekankan perlunya koordinasi dengan kabupaten/kota, Bulog, Satgas Pangan, serta pelaku usaha, sekaligus memanfaatkan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System/EWS) untuk mengantisipasi kenaikan harga sejak dini.




