Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah Ketua Umum Mardiono.
Supratman mengungkapkan SK tersebut telah ia tandatangani pada Rabu (1/10/2025) setelah dilakukan penelitian terhadap sejumlah dokumen yang diajukan.
"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," kata Supratman kepada wartawan saat menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Herman Khaeron: Retret Demokrat Jatim Momentum Konsolidasi Perkuat Peran Partai untuk Rakyat
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan PPP ke Kementerian Hukum dan HAM pada 30 September 2025 melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
"Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU. Setelah diteliti berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar yang tidak mengalami perubahan, maka SK pengesahan kepengurusan itu ditandatangani," jelasnya.
Namun, Supratman belum memastikan apakah SK tersebut sudah diambil pihak PPP. "Apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman di Kemenkum. Yang jelas saya sudah tanda tangani kepengurusan itu," tambahnya.
Dengan terbitnya SK ini, kepemimpinan Mardiono di PPP mendapatkan legitimasi resmi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.




